Pengantar Hukum Dalam Ekonomi

  1. Peran Hukum Dalam Ekonomi

Hukum Ekonomi Dalam kegiatan ekonomi, hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.  Hukum ekonomi mempunyai 2 aspek, yaitu  :

  • Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan, dan
  • Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Dalam era globalisasi dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional. Terlebih dengan perkembangan teknologi dan pola kegiatan ekonomi yang membuat masyarakat dunia semakin saling bersentuhan dan saling menentukan nasib satu sama lain bahkan saling bersaing.  Saling keterkaitan ini memerlukan kesepakatan mengenai aturan main.  Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem WTO. Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum.  Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan pada kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.

  1. Peraturan hukum didaerah pedalaman

Sesuai dengan ketentuan Konvensi ILO No. 169 tahun 1989 disebutkan, bahwa negara sudah seharusnya bertanggungjawab untukmemberi perlindungan hak azasi dan kesempatan yang sama melalui peraturanhukum baik di tingkat nasional maupun daerah, serta regulasi-regulasi kebijakanlainnya. Pemerintah Indonesia telah merespon Konvensi tersebut dengandiundangkannya Keputusan Presiden RI No. 111 Tahun 1999 tentang Pembinaa Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil. Selanjutnya berdasarkanKeputusan Presiden RI tersebut, Departemen Sosial sebagai instansi sektoral yang bertanggung jawab terhadap kondisi kehidupan KAT, mengeluarkan berbagaikeputusan dan peraturan yang di dalamnya secara substansial mengatur pelaksanaan pemberdayaan KAT. Namun demikian dalam implementasinya belum secara optimal memberdayakan KAT,

termasuk dalam hal pemberian hakekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum.Berdasarkan hasil penelitian UNDP tahun 2006 tentang Pengakuan HukumTerhadap Masyarakat Adat di Indonesia yang dilakukan di 10 provinsi,ditemukan beberapa informasi berikut:

  • Adanya ketidaktahuan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah melaluiinstansi dan dinas yang mengurusi masyarakat adat terhadap produk hukumdaerah mengenai masyarakat adat yang sedang berlaku di daerahnya.2.
  • Hampir semua dinas yang mengurusi bidang kesejahteraan sosial bagi KATyang didatangi mengaku tidak mengetahui produk hukum daerah mengenaiadat-istiadat, lembaga adat dan hak ulayat yang tengah berlaku di daerahnya.
  • Menunjukkan bahwa produk hukum daerah tersebut tidak pernah digunakanoleh dinas dan instansi daerah untuk mendesak tersedianya dana bagi pemberdayaan KAT.

Dewasa ini keberadaan KAT tidak hanya menjadi persoalan nasional, akantetapi sudah menjadi persoalan global. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) padatahun 1995 telah mengeluarkan Declaration on the Rights of Indigenous Peoples sebagai landasan moral bagi setiap negara dalam rangka memberikan pelayanandan perlindungan terhadap KAT. Dalam deklarasi tersebut diatur secara rinci kedalam 45 pasal, yang sebagian besar mengatur hak-hak KAT sebagai komunitasmanusia maupun sebagai bagian dari warga negara. Deklarasi PBB tersebutsemakin memperkuat tuntutan terhadap negara, baik dari dalam negeri maupundunia internasional, untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi KAT. Dalam rangka merespon berbagai tuntutan terhadap pelayanan dan perlindungan terhadap KAT di Indonesia, maka sangat diperlukan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi lagi dari Keputusan Presiden RI, yaitu berupaUndang-Undang (UU KAT). Undang-undang ini akan menjadi payung hukumsecara nasional yang akan menjadi acuan dasar bagi pemerintah maupun  masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terhadapKAT. Selain itu, adanya Undang-Undang KAT ini memperlihatkan kesungguhannegara Indonesia di mata dunia internasional dalam upaya memberikan pelayanandan perlindungan terhadap KAT, sebagaimana di negara-negara di dunia. Dengandemikian, adanya Undang-Undang KAT ini ke dalam negeri sebagai dasar hukum pengakuan dan tanggung jawab negara terhadap KAT; dan ke dunia internasionalsebagai bentuk keberpihakan negara terhadap isu-isu global dan menjadikomitmen didalam Development Mellineum Goal (MDC’s) yanga antara lain kemiskinan, ketelantaran dan keterbelakangan. Dalam kerangka itu, maka Direktorat Pemberdayaan Komunitas AdatTerpencil Departemen Sosial RI melaksanakan kegiatan : INVENTARISASIPERATURAN DAERAH TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT   Adatiga aspek yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini, yaitu: (1) bentuk kongkrit pengakuan hukum terhadap KAT dalam bentuk tertulis (Peraturan, Perundangan, Perda, Pedoman, Juklak/Juknis) maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat, (2). bagaimana implementasi pengakuan hukum terhadap KAT tersebut di lapangan dan (3). kendala apa yang dihadapi dalam pengakuan hukum terhadap KAT

  1. Dapatkah seseorang kebal hukum ?

Tidak ada seseorang yang kebal hukum, setiap orang yang melakukan pelanggaran pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas pelanggaran yang mereka perbuat. Tetapi ada juga seseorang yang bisa menjadi kebal hukum, contohnya para duta besar Indonesia yang berada di negara lain. Mereka kebal dari hukum negara tersebut, jikalau mereka melakukan kesalahan maka sanksinya adalah dipulangkan ke negara asalnya.

 

Tinggalkan komentar