Letter of Application and Completed with Curriculum Vitae

Jln. Kayu Putih IX No.32A

                                                                                                                        Jakarta 13260

                                                                                                              June 9, 2017

 

Mrs. Ristya Adya Mecha

BLUE SKY EXPORT – IMPORT Ltd

Jln. M.H. Thamrin 56-58

Jakarta 1000

 

 

Dear Madame,

 

In response to your advertisement in Jakarta Times of Thursday, 8th of June, I would like to apply for the post of an Accounting Officer for Jakarta Office of an Australian Export – Import Company.

 

As you can see in my curriculum vitae, my educated is very good. I able to operate computer and I’m also good in speak Bahasa Indonesia and English fluently.

 

I enclose my curriculum vitae and would be glad to meet you if you would give me an opportunity of an interview.

 

I look forward to hearing from you.

 

 

 

 

                                                                                                              Yours faithfully,

                                                                                                            Akhmad Syahroni

 

 

Enc: Curriculum Vitae

 

 

 

CURRICULUM VITAE

Akhmad Syahroni

 

Date of birth                : March 17, 1996

Age                                : 21

Nationaly                     : Indonesia

Home Address            : Jln. Kayu Putih IX D No. 32A

Jakarta 13260

Marital status             : Single

Education                    :  Elementary School

Junior High School

Senior High School

Gunadarma University

Activities                      : College of Accounting Departement state Gunadarma University

Work Experience        : Personal Accountant to Sales Manager of International computer Inc

Skills                               : Proficient in computer operation, and proficient in speaking Indonesian and English fluently

Reference                    : Forwarded upon request

Interest                        : Travelling and playing badminton

 

 

Language                     : Fluency in Indonesian and English

REPLYING LETTR

MULTI JAYA ABADI

Jln. Mapilindo Raya No. 34-36

Surabaya, Indonesia

 

 

Your Ref : AS/LG/12C                                                                                            6th April, 2017

Our ref : DS/RS/16F

 

 

Mr. Akhmad Syahroni

Purchase Manager

MARTABAYU INSAN PRIMA

Jln. K.H Noor Ali No. 38

Bekasi, Indonesia

 

Dear Mr. Syahroni,

 

Thank you for your letter of 9 March, enquiring about our complete ranges of Montana Ladies Shoes.

 

We have pleasure in enclosing our latest catalogue, price list and terms of payment together with sample of our promotional gifts.

 

We hope you will find prices list and terms of payment satisfactory and look forwards to reciving your trial order.

 

 

Yours sincerely,

 

 

                                                                                                                       Doddy Suryanto

     ENC : 3                                                                                                 Marketing Manager

 

 

 

FULL BLOCK STYLE

MARTABAYU INSAN PRIMA

Jln. K.H. Noer Ali No. 38

Jakarta 10240


 

 

Ref : AS/LG/12C

 

9th March, 2017

 

 

Mr. Doddy Suryanto

Sales Manager

PT. MULTI JAYA ABADI

Jln. Malpindo Raya No 34-36

Surabaya

 

 

Dear Mr. Doddy,

A few days ago we visited your stand at INDONESIA TRADE FAIR which was held in Jakarta. We are interesting with your products and we want to ask for the catalogues of the complete ranges and price list of the Montana Ladies Shoes, together with the price list and terms of payment.

 

If the prices are competitive and the terms of payment are satisfactory, we may place our regular order in the future.

 

 

 

 

Your sincerely,

 

 

 

Akhmad Syahroni

 

Purchase Manager

 

CLAIM LETTER

KEDAI SEPATU

Cempaka Putih, Jakarta, Indonesia.

Telp/Fax; +6221-4288-7101

Email: kedaisepatu@yahoo.com

 

 

 

February 10th, 2016.

To:

Shoes Parma Store

Kelapa Duyung Street, Jakarta

Indonesia, 10640

Dear Sir or Madam,

 

I have recently ordered a new pair of sport shoes (Item #080216) from your website on February 7th. I received the order on February 10th. Unfortunately, when I opened it, I saw that the sport shoes were used. The sport shoes had dirty all over it and there was a small tear in front of the part where the left toe would go. My order number is 12ml.

To resolve the problem, I would like you to credit my account for the amount charged for my shoes; I have already went out and bought a new pair of shoes at my local shoes store so sending another would result in me having two pairs of the same shoes.

Thank you for taking the time to read this letter. I have been a satisfied custumer of your company for many years and this is the first time I have encountered a problem. If you need to contact me, you can rech me at +628-7266-1017

 

Sincerely,

Kedai Sepatu, Jakarta

 

REQUESTING SERVICE & CONFIRMING SERVICE

Requesting Service Letter


Marketing and Services Department Manager
Graceful Hotel
Jalan Bangkalan Ujung 21
Surabaya, Jawa Timur
Dear Madam / Sir,
I am writing this letter to make a reservation ballroom and 77 rooms in the hotel Graceful for my cousin’s wedding, for dates, August 25th until August 28th, 2016.And date wedding on August 27th  2016.
This reservation is under my name. We will arrive on August 25th at 9pm. Please prepare ballroom with wedding decorations like A Pack, a buffet for 150 people, one room suite for the bridal room and 74 rooms with two beds.
Payment will be made after we visited the place.
Please check our reservation and send you a confirmation letter with details of the total price quickly to 081221112222 or email akhmadsyahronias20@gmail.com
Best Regards,
Akhmad Syahroni

Confirming Service Letter
June 27th, 2016

Mr. Akhmad Syahroni

Customer

140728 Jakarta Nourth

Dear Mr. Akhmad Syahroni

We of Graceful Hotel, thank you for choosing our hotel to hold a wedding reception at our restaurant, we hereby confirm the following. This is the confirmation detail for the package wedding requested by you :

Arrival date     : August 25th 2016

Wedding date  : August 27th 2016

Hours              : 8 p.m – 11 p.m

Place               : Graceful Hotel

Package          : Package A Wedding

As you have informed us that you will be arriving to Hotels at 9 pm. This is the complete package category A. the contents of the package are a buffet for 150 people, one-room suite for the bridal room and 74 rooms with two beds and a complimentary full breakfast. If there are things that are less obvious, can contact us on 0272 470699. We look forward to welcoming you to discuss further. thank you

 

Sincerely,

 

Graceful Hotel

 

 

 

Reference :

http://contohsurat.org/surat-permohonan/contoh-surat-reservasi-hotel-dalam-bahasa-inggris

DIALOG BY PHONE CALL & APPOINTMENT LETTER

 

 

DIALOGUE BY PHONE CALL

 

Receptionist    :    Hello, you’ve reached The RUMHS Clinic. How can I help you ?

Denise             :    Yes, can I speak to Dr. Nancy Anasthasya, please ?

Receptionist    :    Who’s calling please ?

Denise             :    It’s Denise here.

Receptionist    :    Could you spell that ?

Denise             :    Sure, it’s D-E-N-I-S-E.

Receptionist    :    Certainly.  Please hold and I’ll put you through.

Denise             :    Thank you.

———————————–Connecting to Dr. Nancy—————————————-

Nancy              :    Hello

Denise             :    Is this Dr. Nancy Anasthasya ?

Nancy              :    Speaking..

 

 

 

MAKE AN APPOINTMENT

 

Secretary         :    Good morning. What can I do for you miss?
Denise             :    Good morning. I’m Denise. I am here to meet Dr. Nency to check my eyes.
Secretary         :    Have you made the appointment with her?
Denise             :    Yes I have. Yesterday I called her and she told me to come to her office at ten o’clock.
Secretary         :    But now Dr. Annabel is still attending the meeting. Would you mind waiting her?
Denise             :    Hmm, how long has it been? And what time does the meeting over?
Secretary         :    It started at nine o’clock and probably will be over at twelve o’clock.
Denise             :    I cannot wait for her until twelve o’clock. I’d like to change my appointment with her. Can you rearrange the appointment for me?
Secretary         :    With my pleasure miss. Let me check her schedule first. Hmm how about tomorrow at nine o’clock ? She will be available.
Denise             :    Ok. Tomorrow at nine o’clock, thanks.
Secretary         :    You’re welcome.

 

 

RESCHEDULE

 

Michelle          : Mr Hibberd’s office!
Peter                : Hello, can I speak to Brian Hibberd, please?
Michelle          : I’m afraid he’s in a meeting until lunch time. Can I take a message?
Peter                : Well, I’d like to arrange an appointment to see him, please. It’s Peter Jefferson here.
Michelle          : Could you hold on for a minute, Mr. Jefferson. I’ll just look in the diary. So when’s convenient for you?
Peter                : Sometime next week if possible. I gather he’s away the following week.
Michelle          : Yes, that’s right, he’s on holiday for a fortnight.
Peter                : Well, I need to see him before he goes away. So would next Wednesday be okay?
Michelle          : Wednesday. let me see, he’s out of the office all morning. But he’s free in the afternoon, after about three.
Peter                : Three o’clock is difficult. But I could make it after four.
Michelle          : So shall we say 4.15 next Wednesday, in Mr. Hibberd’s office?
Peter                : Yes, that sounds fine. Thanks very much.
Michelle          : Okay, then. Bye.

 

 

APPOINMENT LETTER

 

 

 

Akhmad Syahroni

Jl. Kayu Putih IX D No. 32A

Jakarta, 13260

November  04, 2016

 

 

Acep Setiawan

Jl. Layur No. 155

Jakarta Timur

 

 

 

Dear Mr. Acep,

I am writing to you to ask for an appointment. I would like to discuss with you some of the terms which are involved in the contract which you have recently offered our company.

I hope that you can get back to me suggesting a schedule which is convenient for you. I wish that our contract can go ahead as planned.

I look forward to your reply.

 

 

Sincerely,

Akhmad Syahroni

Reference :

http://www.letterspro.com/letters/to-team-members/12577-letter-requesting-a-meeting-sample-letter

http://mybusinessenglish.blogspot.co.id/2008/02/lesson-13-telephone-conversation.html

 

Tugas Softskill Bahasa Inggris Bisnis

Introduction, Curriculum Vitae, and Cover Letter

 

Introduction

Hello Mr/Mrs… My name is Akhmad Syahroni. I was born in Jakata, on March 17th 1996. Now I’m 20th years old. I am first child of five children. I am a majored in Accounting at Gunadarma University because I’d like to work in the accounting. My hobby is listening to music and playing badminton. I really like to listen to pop music because I think it’s really calm my mind and I like playing badminton because it nourish the body and also fun. I can able communicate well, working with the team, quickly learning new things and being responsible for his duties. My Skill can run the Application of accounting based MYOB and Zahir. I think that’s all about my self.

Curriculum Vitae (CV)

a. Tips to make Curriculum Vitae (CV) :

  1. Keep it real!

Usually a CV should be no more than two pages – and that’s two pages of A4 paper! Employers spend, on average, just 8 seconds looking at any one CV, and a surefire way of landing yourself on the no pile is to send them your entire life story. Keep it punchy, to the point, and save those niggly little details for the interview.

  1. Make it look good

We live in a world where image is everything, and that also goes for your CV. Take some time to pretty it up… Use bullet points and keep sentences short. Use the graphic design trick of leaving plenty of white space around text and between categories to make the layout easy on the eye. Alternatively, get creative with your job application!

  1. Include a personal statement

Don’t just assume an employer will see how your experience relates to their job. Instead, use a short personal statement to explain why you are the best person for the job. This should be reflected in your cover letter as well see our tips to the perfect cover letter

  1. Don’t leave gaps

We are a cynical bunch and leaving obvious gaps on your CV immediately makes employers suspicious – and they won’t give you the benefit of the doubt. If you’ve been out of work it can be a worry but just put a positive spin on it. Did you do a course,volunteer work or develop soft skills such as communication, teamwork or project management? If so, shout about it!

  1. Keep it current

You should keep your CV up-to-date whether you’re looking for a job or not. Every time something significant occurs in your career, record it so you don’t later forget something that could be important.

  1. Tell the truth

Everyone lies on their CV, right? NO! Stop! Blatant lies on your CV can land you in a whole heap of trouble when it comes to employers checking your background and references. The last thing you want is to start work and then lose your new job for lying. You also may get caught out at the interview stage when you suddenly can’t answer questions on what you claim to know. And that can be VERY awkward!

b. Example My Curriculum Vitae (CV)

TUGAS SOFTSKILL 3EB33 jpg.pub1.jpg

Cover Letter

 

a. Tips to Make Cover Letter :

  1. Contact Information : To begin, include both the employer’s and your contact information.
  2. Introduction : Find out to whom you’re writing. Put yourself in the hiring manager’s shoes for a second and telling the employer the position you are applying for and how you learned about the opportunity.
  3. Sell Yourself : The second paragraph should respond directly to the job description written by the hiring manager. Describe how your previous job experiences, skills, and abilities will allow you to meet the company’s needs.
  4. Conclusion : The final paragraph , Inform them that you’d love to get interviewed.

b. Example My Cover Letter

 

JAKARTA, 29 NOVEMBER 2015

 

Subject : Application for Employment

Dear…

Mr. / Mrs. Personnel

PT. Deltomed laboratories

Jl. Puri Kencana Blok J1 no. 3x

West Jakarta

According to the job opening information from PT. Deltomed Laboratories that I get from bursakerjadepnaker.com on November 17, 2015. I intend to apply for a job and integrate into a company that Mr / Mrs lead. As part of the work I mean is part of Key Account Executive at PT. Deltomed Laboratories.

This is my short resume

Name                               : Akhmad Syahroni

Place & Date of Birth     : Jakarta, March 17th 1996.

Address                           : Jl Kayu Putih 9D no. 32A, RT/RW 011/05, Pulogadung,

 JakartaTimur.

Phone                               : 0812 8865 5077

As a consideration, I attached :

  1. Curriculum Vitae.
  2. Photo.
  3. Copy of ID Card.
  4. Copy of Certificate S1.
  5. Copy of Academic Transcript.
  6. Photocopy of certificate courses and training.

I hope you will give a chance for interview, So I can explain more about my self. Thank you for your consideration and attention.

Sincerely yours,

Akhmad Syahroni

 

 

Reference :

 

UU NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG BANK INDONESIA

UU No. 3  Tahun 2004 Tentang BANK INDONESIA

A. BANK INDONESIA

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia-Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uangterhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro[2].

BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.

B. Sejarah BANK INDONESIA

Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.

Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.

Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

C. Tujuan dan Tugas BANK INDONESIA

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

D. Para Gubernur BANK INDONESIA

Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:

E. Isi Dari UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indoesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam rangka mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;

c. bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya serta akuntabilitas publik yang transparan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA. Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4
(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. (2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini. (3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undangundang ini.”
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 6
(1) Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurangkurangnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, dengan dana yang berasal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset. (3) Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.”

– 3 –
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 7
(1) Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 10 (1) Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia berwenang: a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi; b. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan caracara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada: 1) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing; 2) penetapan tingkat diskonto; 3) penetapan cadangan wajib minimum; 4) pengaturan kredit atau pembiayaan. (2) Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.”

– 4 –
5. Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 11 (1) Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. (4) Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah. (5) Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang-undang tersendiri, yang ditetapkan selambatlambatnya akhir tahun 2004.”
6. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, dan ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 34 (1) Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang. (2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010.”
7. Penjelasan Pasal 37 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.

– 5 – 8. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 38
(1) Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini. (2) Pembagian tugas dan wewenang Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. (3) Tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. (4) Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
9. Ketentuan Pasal 40 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 40
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.”
10. Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 41
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur. (3) Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengajukan calon baru.

– 6 – (4) Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). (5) Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (6) Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.”
11. Ayat (1) huruf c Pasal 47 dihapus, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 47 (1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga; b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut; c. dihapus. (2) Dalam hal Anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya. (3) Dalam hal Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

– 7 – 12. Ketentuan Pasal 48 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 48 (1) Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan: a. mengundurkan diri; b. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan; c. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggung- jawabkan; d. dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur; atau e. berhalangan tetap. (2) Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d berhak didengar keterangannya. (3) Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
13. Ketentuan Pasal 52 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 52 (1) Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah. (2) Dalam melaksanakan fungsi tersebut pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
14. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 54 (1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.

– 8 – (2) Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.”
15. Ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 55
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. (2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali surat utang negara berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian moneter. (5) Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) di pasar primer.”
16. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 58 (1) Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah pada setiap awal tahun anggaran, yang memuat:
a. pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya; dan b. rencana kebijakan, penetapan sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang dengan memperhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.

– 9 – (2) Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (3) Laporan tahunan dan laporan triwulanan yang disampaikan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia. (4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam rangka penilaian terhadap kinerja Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis. (5) Laporan tahunan dan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara. (6) Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat: a. evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya; b. rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.”
17. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 58A yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 58A (1) Untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia. (2) Badan Supervisi terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

– 10
(3) Keanggotaan Badan Supervisi dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas, moralitas, kemampuan/kapabilitas/ keahlian, profesionalisme dan berpengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. (4) Seluruh biaya Badan Supervisi dibebankan pada anggaran operasional Bank Indonesia. (5) Badan Supervisi berkedudukan di Jakarta. (6) Badan Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
18. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 60 (1) Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender. (2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan. (3) Anggaran kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidanginya, untuk mendapatkan persetujuan. (4) Anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan, wajib dilaporkan secara khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
19. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 62 (1) Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut: a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;

– 11
b. sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud. (3) Dalam hal setelah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1) diserahkan kepada Pemerintah.”
20. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 77 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 77 Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).”
21. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 77 A yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 77A Ketentuan mengenai mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undangundang ini dinyatakan tetap berlaku hingga diatur lebih lanjut dengan undang-undang tersendiri.”
Pasal II
1. Sepanjang Undang-undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) belum ditetapkan maka pengaturan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia.

– 12 2. Nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemerintah dan Bank Indonesia selambatlambatnya akhir Februari 2004.
3. Selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir, Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
4. Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

REFERENSI

https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia

http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/uu_bi_no0304.pdf

CONTOH NEGOSIASI YANG SUKSES DALAM KASUS BISNIS

NEGOSIASI

A. Pengertian Negosiasi

  Menurut Hartman, pengertian negosiasi dapat berbeda-beda tergantung dari sudut pandang siapa yang terlibat dalam suatu negosiasi. Dalam hal ini, ada dua pihak yang berkepentingan dalam bernegosiasi yaitu pembeli dan penjual. Lebih jelasnya bahwa negosiasi merupakan suatu proses komunikasi antara dua pihak, yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak mengenai masalah yang sama.

       Salah satu tujuan orang bernegosiasi adalah menemukan suatu keputusan atau kesepakatan kedua belah pihak secara adil  dan dapat memenuhi harapan atau keinginan kedua belah pihak tersebut.

            Untuk mendapatkan suatu kesepakatan kedua belah pihak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :

  1. Persiapan yang cermat.
  2. Presentasi dan evaluasi yang jelas mengenai posisi kedua belah pihak.
  3. Keterampilan, pengalaman, motivasi, pikiran yang terbuka.
  4. Pendekatan yang logis untuk menciptakan dan mempertahankan hubungan yang baik dan saling menguntungkan serta saling menghormati.
  5. Kemauan untuk membuat konsesi untuk mencapai kesepakatan melalui kompromi bila terjadi kemacetan.

B. Proses Bernegosiasi

     Proses negosiasi bukanlah proses sesaat kemudian dapat dengan segera diperoleh hasilnya. Oleh karena itu negosiasi merupakan suatu proses yang berlangsung secara kontinu atau terus-menerus hingga tercapai suatu kesepakatan bagi kedua belah pihak.

            Persiapan yang baik sebelum bernegosiasi merupakan salah satu kunci sukses bernegosiasi. Menurut Casse, proses bernegosiasi ada tiga tahapan penting , yaitu sebagai berikut :

  1. Tahap Perencanaan

Tahap perencanaan negosiasi membutuhkan tiga tugas utama, yaitu merencanakan sasaran negosiasi dan memperjelas proses negosiasi.

Sasaran negosiasi adalah hasil yang diharapkan dalam bernegosiasi. Hal ini merupakan salah satu alasan utama mengapa seseorang bernegosiasi. Penentuan sasaran sangatlah penting sebagai arahan atau petunjuk dalam bernegosiasi.

            Strategi negosiasi yang merupakan cara untuk mencapai tujuan bernegosiasi. Untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak memang diperlukan strategi yang tepat.

            Proses negosiasi merupakan suatu proses tawar-menawar yang diharapkan mampu menghasilkan suatu kesepakatan dikedua belah pihak yang saling menguntungkan.

2. Tahap Implementasi

Tahap implementasi merupakan tahapan peranan atau tindakan yang diperlukan agar mencapai sukses dalam bernegosiasi

Implementasi negosiasi memiliki beberapa komponen penting, antara lain :

a. Taktik cara anda

Adalah bahwa Anda tahu tujuan yang ingin dicapai, Anda bersikeras dan memaksa pihak lawan agar percaya bahwalah Anda yang benar dan Anda terus menekan.

b. Taktik bekerja sama

Taktik ini menegaskan bahwa Anda mau mendengarkan pihak lawan dan mengetahui apa yang ada di benak mereka, Andalah yang memutuskan untuk bersikap reaktif(bukan proaktif) siap bekerjasama.

c. Taktik tidak bertindak apa-apa

Taktik ini merupakan sikap keras kepala dalam bernegosiasi. Dalam hal ini Anda tetap bersikukuh pda pendirian dan tidak mudah berubah.

d. Taktik melangkah ke tujuan lain

Taktik ini menuntut Andalah yang harus aktif menggeser suatu persoalan ke persoalan lain.

3. Tahap Peninjauan Negosiasi

Tahap ini merupakan tahapan setelah berlangsungnya suatu proses negosiasi. Ada beberapa alasan penting mengapa tahap peninjauan negosiasi perlu dilakukan, antara lain:

  • Untuk memeriksa apakah Anda sudah mencapai tujuan anda.
  • Jika tidak, maka hal itu dapat menjadi pelajaran sekaligus pengalaman yang sangat berharga bagi seorang negosiator.
  • Jika ya, maka pastikan apa yang sudah Anda lakukan dengan baik dan bangunlah kesuksesan Anda.

C. Tipe Negosiator

Pemahaman yang baik terhadap karakteristik atau ciri-ciri berbagai macam negosiator akan membantu mempermudah Anda dalam menentukan strategi bernegosiasi. Menurut Casse, ada empat tipe negosiator (types of negotiator) yaitu; negosiator curang, negosiator profesioal, negosiator bodoh, dan negosiator naïf. Masing-masing tipe negosiator dapat dijelaskan berikut ini:

  1. Negosiator Curang

            Anda harus hati-hati berhadapan dengan seorang negosiator yang curang karena pada dasarnya yang terlinta dalam benak pikirannya adalah bagaimana memenangkan negosiasi dan mengalahkan Anda. Bahkan, bukanlah mustahil dapat menghalalkan segala cara. Yang penting baginya adalah dapat memenangkan negosiasinya.

  1. Negosiator Profesional

            Seorang negosiator yang professional akan tahu apa yang sedang dinegosiasikan, dan tahu bagaimana memperoleh apa yang diinginkannya. Ia memiliki pengetahuan dan keterampilan bernegosiasi yang baik. Yang tak kalah pentingnya adalah ia tahu banyak hal tentang lawan negosiasinya.

  1. Negosiator Bodoh

            Seorang negosiator yang bodoh cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak. Tidak peduli apapun yang Anda lakukan,ia akan berusaha sekuat tenaga agar tidak ada yang bisa keluar sebagai pemenang. Oleh karena itu, untuk menghadapi negosiator Anda harus memahami apa yang sebenarnya terjadi dibalik perilaku pihak lawan yang bodoh atau pura-pura bodoh tersebut.

  1. Negosiator Naif

            Pada umumnya ia adalah negosiator yang tidak siap bernegosiasi, tidak tau pokok persoalan yang akan dinegosiasikan, bahkan cenderung percaya begitu saja pada pihak lawan negosiasinya.

 

D. Contoh kasus Negosiasi Sukses

Penyelesaian Sengketa Ekonomi secara Negosiasi

PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).

Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.

Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.

Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah.

Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.

Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”

“Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.

Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.

Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.

Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.

Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.

Cara Penyelesaian :
Menurut saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.

  1. Solusi persoalan mikro perburuhan bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja. Transaksi kontrak tersebut sah menurut, jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai :
  1. Bentuk dan jenis pekerjaan
  2. Masa kerja
  3. Upah kerja
  4. Tenaga yang dicurahkansaat bekerja

Jika ke empat masalah diatas sudah jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.

  1. Sedangkan aspek makro perburuan, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan 2 cara :
  1. Pemenuhan kebutuhan sandang , pangan dan papan , ditangguhkan kepada setiap individu masyarakat (buruh)
  2. Terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Selain itu negara juga memiliki tanggungjawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk bekerja.

 

E. Contoh Teks Negosiasi yang Sukses pada Bisnis

Pegawai Bank: “Selamat pagi pak, silahkan duduk, ada yang bisa kami bantu?”
Nasabah: “Selamat pagi bu. Ya, terimakasih.”
Nasabah: “Begini bu, saya ingin mengajukan proposal peminjaman uang untuk usaha ikan lele saya.”
Pegawai Bank: “Maaf, bisa saya lihat proposalnya?”
Nasabah: “Ini bu, silahkan.”
Pegawai bank: “Sebenarnya, proposal bapak ini sangat bagus, tidak ada masalah. Cuma kami dari
pihak bank tidak bisa memenuhi permintaan dana sebesar 500 juta.”
Nasabah: “Jadi, kira-kira pihak bank mampu memberikan berapa bu?”
Pegawai Bank: “Setelah saya hitung, kami hanya menyanggupi sampai 300 juta pak, dengan bunga 4 %.”
Nasabah: “Tidak bisa ditambah lagi bu? Usaha ini sebenarnya sangat sukses, pesanan ikan lele ke kami dari seluruh Indonesia.”
Nasabah: “Dana ini rencananya akan kami gunakan untuk menambah kapasitas produksi untuk memenuhi permintaan ikan lele tersebut”
Pegawai Bank: “Tunggu dulu pak, saya hitung ulang dulu”
Pegawai Bank: “Yah, sepertinya kami sanggup memberikan 350 juta”.
Nasabah: “Wah, apakah tidak bisa dinaikin lagi bu? Gimana kalau 400 juta?”
Pegawai Bank: “Maaf pak, hanya segitu yang bisa kami sanggupi.”
Nasabah: “Iya deh bu, tidak apa-apa, saya setuju.”

REFERENSI

http://indriananita.blogspot.co.id/2013/07/makalah-dan-contoh-kasus-negosiasi.html

http://www.ilmusiana.com/2015/12/5-contoh-teks-negosiasi-singkat.html

Pengantar Hukum Dalam Ekonomi

  1. Peran Hukum Dalam Ekonomi

Hukum Ekonomi Dalam kegiatan ekonomi, hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.  Hukum ekonomi mempunyai 2 aspek, yaitu  :

  • Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan, dan
  • Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Dalam era globalisasi dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional. Terlebih dengan perkembangan teknologi dan pola kegiatan ekonomi yang membuat masyarakat dunia semakin saling bersentuhan dan saling menentukan nasib satu sama lain bahkan saling bersaing.  Saling keterkaitan ini memerlukan kesepakatan mengenai aturan main.  Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem WTO. Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum.  Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan pada kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.

  1. Peraturan hukum didaerah pedalaman

Sesuai dengan ketentuan Konvensi ILO No. 169 tahun 1989 disebutkan, bahwa negara sudah seharusnya bertanggungjawab untukmemberi perlindungan hak azasi dan kesempatan yang sama melalui peraturanhukum baik di tingkat nasional maupun daerah, serta regulasi-regulasi kebijakanlainnya. Pemerintah Indonesia telah merespon Konvensi tersebut dengandiundangkannya Keputusan Presiden RI No. 111 Tahun 1999 tentang Pembinaa Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil. Selanjutnya berdasarkanKeputusan Presiden RI tersebut, Departemen Sosial sebagai instansi sektoral yang bertanggung jawab terhadap kondisi kehidupan KAT, mengeluarkan berbagaikeputusan dan peraturan yang di dalamnya secara substansial mengatur pelaksanaan pemberdayaan KAT. Namun demikian dalam implementasinya belum secara optimal memberdayakan KAT,

termasuk dalam hal pemberian hakekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum.Berdasarkan hasil penelitian UNDP tahun 2006 tentang Pengakuan HukumTerhadap Masyarakat Adat di Indonesia yang dilakukan di 10 provinsi,ditemukan beberapa informasi berikut:

  • Adanya ketidaktahuan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah melaluiinstansi dan dinas yang mengurusi masyarakat adat terhadap produk hukumdaerah mengenai masyarakat adat yang sedang berlaku di daerahnya.2.
  • Hampir semua dinas yang mengurusi bidang kesejahteraan sosial bagi KATyang didatangi mengaku tidak mengetahui produk hukum daerah mengenaiadat-istiadat, lembaga adat dan hak ulayat yang tengah berlaku di daerahnya.
  • Menunjukkan bahwa produk hukum daerah tersebut tidak pernah digunakanoleh dinas dan instansi daerah untuk mendesak tersedianya dana bagi pemberdayaan KAT.

Dewasa ini keberadaan KAT tidak hanya menjadi persoalan nasional, akantetapi sudah menjadi persoalan global. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) padatahun 1995 telah mengeluarkan Declaration on the Rights of Indigenous Peoples sebagai landasan moral bagi setiap negara dalam rangka memberikan pelayanandan perlindungan terhadap KAT. Dalam deklarasi tersebut diatur secara rinci kedalam 45 pasal, yang sebagian besar mengatur hak-hak KAT sebagai komunitasmanusia maupun sebagai bagian dari warga negara. Deklarasi PBB tersebutsemakin memperkuat tuntutan terhadap negara, baik dari dalam negeri maupundunia internasional, untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi KAT. Dalam rangka merespon berbagai tuntutan terhadap pelayanan dan perlindungan terhadap KAT di Indonesia, maka sangat diperlukan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi lagi dari Keputusan Presiden RI, yaitu berupaUndang-Undang (UU KAT). Undang-undang ini akan menjadi payung hukumsecara nasional yang akan menjadi acuan dasar bagi pemerintah maupun  masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terhadapKAT. Selain itu, adanya Undang-Undang KAT ini memperlihatkan kesungguhannegara Indonesia di mata dunia internasional dalam upaya memberikan pelayanandan perlindungan terhadap KAT, sebagaimana di negara-negara di dunia. Dengandemikian, adanya Undang-Undang KAT ini ke dalam negeri sebagai dasar hukum pengakuan dan tanggung jawab negara terhadap KAT; dan ke dunia internasionalsebagai bentuk keberpihakan negara terhadap isu-isu global dan menjadikomitmen didalam Development Mellineum Goal (MDC’s) yanga antara lain kemiskinan, ketelantaran dan keterbelakangan. Dalam kerangka itu, maka Direktorat Pemberdayaan Komunitas AdatTerpencil Departemen Sosial RI melaksanakan kegiatan : INVENTARISASIPERATURAN DAERAH TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT   Adatiga aspek yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini, yaitu: (1) bentuk kongkrit pengakuan hukum terhadap KAT dalam bentuk tertulis (Peraturan, Perundangan, Perda, Pedoman, Juklak/Juknis) maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat, (2). bagaimana implementasi pengakuan hukum terhadap KAT tersebut di lapangan dan (3). kendala apa yang dihadapi dalam pengakuan hukum terhadap KAT

  1. Dapatkah seseorang kebal hukum ?

Tidak ada seseorang yang kebal hukum, setiap orang yang melakukan pelanggaran pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas pelanggaran yang mereka perbuat. Tetapi ada juga seseorang yang bisa menjadi kebal hukum, contohnya para duta besar Indonesia yang berada di negara lain. Mereka kebal dari hukum negara tersebut, jikalau mereka melakukan kesalahan maka sanksinya adalah dipulangkan ke negara asalnya.